MUJMAL dan MUBAYYAN
MUJMAL DAN MUBAYYAN
A. Pengertian Mujmal
Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
1. Contoh: lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya: kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ …….﴿البقرة: ٢٢٨﴾
kata ” قروء ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.
2.contoh: lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya. Surat An Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿النور: ٥٦﴾
Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya.
Begit pula ayat- ayat haji dan puasa
3. contoh lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan ukurannya. Surat an nur : 56 di atas.
Kata ” menunaikan zakat ” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya.
B. Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.
Contoh lafadz yang dapat dipahami berdasar asal awalnya. Misal kata: langit, bumi, adil, dhalim dan sejenisnya Kata-kata ini dapat dipahami berdasar asal awal terjadinya seperti itu.
Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat an Nur: 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.
C. Kaidah Mujmal
Wajib bagi seorang mukallaf untuk mengamalkan yang mujmal manakala ada dalil yang menjelaskannya dari kemujmalannya.
No comments yet
Leave a reply